JPNN.com - JAKARTA - Masa jawab sanggah PPPK tahap 2 sudah dimulai sejak 20 Februari dan akan berakhir 27 Februari 2025 mendatang.Honorer TMS alias tidak memenuhi syarat sudah melakukan pembelaan diri di masa sanggah pada 19-21 Februari.Menurut Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih, pihaknya sudah melakukan pendataan honorer TMS administrasi PPPK tahap 2."Hasil rekapan sementara untuk Jakarta sekitar 200 orang," kata Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (22/2).Dia mengatakan mayoritas honorer TMS itu dikarenakan surat keterangan (suket). Setelah diselidiki, ternyata suketnya sesuai dengan uraian tugas honorernya.Nur menduga tim verifikator panitia seleksi daerah (panselda) kurang teliti dalam memeriksa."Kasihan kawan-kawan honorer kalau sampai di-TMS-kan, mereka enggak bisa ikut PPPK tahap 2 ini," ucapnya.Dia mengungkapkan honorer TMS di Jakarta sudah melakukan sanggah di akun sscasn masing-masing.Mereka berharap sanggahannya bisa diterima.Kalau sanggahan diterima panselda, maka masih ada kesempatan honorer TMS ikut PPPK.Sebaliknya, bila jawaban sanggahnya ditolak, harapan honorer TMS ikut PPPK tahun ini sirna. "Kami sangat berharap panselda menyelamatkan honorer TMS dan memberi kesempatan ikut seleksi PPPK tahap 2," ucapnya.Dia mengungkapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengimbau agar instansi meminimalkan TMS dalam seleksi administrasi. Panselda bahkan diminta membantu honorer agar penataan tenaga non-ASN bisa dituntaskan tahun ini.Ternyata, banyak panselda malah memberikan label TMS kepada honorer karena suket pengalaman kerja."Saat ini jawab sanggah oleh BKD tengah berlangsung sejak tanggal 20 sampai 27 Februari. Semoga teman-teman honorer bisa MS alias memenuhi syarat," kata Nur Baitih. (esy/jpnn)