Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris WasitaJAKARTA - Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang."Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Februari.Selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT)."Jadi JHT supaya segera cair," katanya.Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan,Widada berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu. "Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.Widada mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan."Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," katanya.