Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan ke KPK, Ini Alasannya

Wait 5 sec.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian hadiah dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Presiden Prabowo Subianto tidak wajib dilaporkan.