Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan, Boleh Atau Tidak?

Wait 5 sec.

Hukum berhubungan suami istri di bulan ramadan (Gambar kues1-Freepik)YOGYAKARTA - Pada awal bulan Maret 2025 nanti umat Islam akan kedatangan satu bulan yang amat dinanti-nanti tiap tahunnya, yaitu bulan Ramadan. Tentunya kita semua tahu bahwa dibulan tersebut kita wajib menunaikan ibadah puasa yang dimana, kita diperintahkan untuk menahan haus, lapar dan juga hawa nafsu. Namun bagi yang telah menikah, tahukah apa hukum berhubungan suami istri di bulan ramadan? Boleh atau tidak ya? Yuk kita bahas!Pasalnya, berjimak atau berhubungan badan merupakan suatu perkara yang jelas membatalkan puasa. Salah satu bentuk ganti ruginya ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu menunaikannya, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras. Nah, terus seperti apa sih hukum berhubungan suami istri di bulan ramadan?Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Ketika BerpuasaSeluruh ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Jika seseorang dengan sengaja melakukannya, maka ia wajib mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat setelah bulan Ramadan berakhir sebagai bentuk penebusan kesalahan.Menurut buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, kafarat yang harus dibayarkan bagi pelanggar adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak menemukan budak untuk dimerdekakan, maka kewajibannya beralih menjadi berpuasa selama dua bulan berturut-turut.Jika seseorang tidak sanggup menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut, maka ia harus memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin sebagai bentuk pengganti kafarat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar agar tetap dapat menebus kesalahannya sesuai dengan kemampuannya.Ketentuan mengenai kafarat ini juga disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Setelah BerpuasaHukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan tetap diperbolehkan asalkan dilakukan di luar waktu puasa, yaitu pada malam hari setelah berbuka hingga sebelum waktu sahur. Dalam kondisi ini, hubungan suami istri tidak membatalkan puasa dan tetap sesuai dengan aturan syariat.Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam Alquran, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 187, yang menjelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadan. Ayat ini menjadi dasar bagi umat Muslim dalam memahami batasan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri selama bulan suci tersebut. Ayatnya berbunyi:لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُالْخَيْطُالْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗكَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖلِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ – ١٨٧"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk keringanan dari Allah SWT bagi kaum Muslim. Sebelumnya, pada awal masa Islam, hubungan suami istri hanya diperbolehkan setelah berbuka puasa hingga sebelum salat Isya. Namun, aturan tersebut kemudian dihapus dan digantikan dengan ketentuan yang lebih longgar.Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Boleh Asal...Dengan adanya keringanan ini, hubungan suami istri di bulan Ramadan diperbolehkan selama dilakukan pada malam hari, setelah berbuka puasa hingga sebelum waktu fajar. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri dalam menjalankan ibadah puasa tanpa harus menahan diri sepanjang malam.Meskipun demikian, terdapat aturan yang harus diperhatikan sebelum kembali menjalankan ibadah puasa keesokan harinya. Salah satu syarat pentingnya adalah pasangan suami istri wajib melakukan mandi junub atau mandi wajib untuk menyucikan diri dari hadas besar.Mandi wajib ini harus dilakukan sebelum waktu salat Subuh agar seseorang dapat menjalankan ibadah puasa dalam keadaan suci. Dengan demikian, selain menjaga kebersihan fisik, mereka juga tetap memenuhi syarat sahnya ibadah dalam Islam.Untuk menambah refrensi Anda perlu tahu kapan waktu terbaik berhubungan badan suami istri atau pasangan baru saat Ramadan.Jadi setelah mengetahui seperti apa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!