Barang bukti berupa sertifikat tanah yang sempat disita penyidik untuk keperluan penyidikan telah dikembalikan ke pelapor lewat pengacaranya. Meski begitu, pihak pelapor tidak akan mencabut laporannya terhadap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro ke Propam Polri.