Kementerian ESDM Gandeng Kementerian Lingkungan Hidup Kerja Sama Ketahanan Energi

Wait 5 sec.

MoU KLH dan Kementerian ESDM (Foto: Maria Trisnawati/VOI)JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menyepakati kerja sama di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ESDM. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq."Sesungguhnya ini adalah sebagai bentuk kerja sama kita, konsen bagaimana kita bisa melakukan kolaborasi, karena pembangunan ke depan itu mengarah kepada green. Baik green energy, green industry, tata kelola lingkungan yang baik. Ini memang menjadi satu fokus konsensus," ujar Bahlil yang dikutip Kamis, 27 Februari.Bahlil pun mengapresiasi kerja sama yang dilakukan, terutama sebagai upaya mencapai target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya peningkatan lifting minyak dan gas bumi (migas). Kolaborasi pun diperlukan untuk dapat mempercepat birokrasi demi pencapaian target-target di sektor ESDM dan lingkungan hidup."Sebenarnya birokrasi ini kan bisa cepat, kalau ada chemistry. Kalau chemistry gak ada, itu sampai ayam tumbuh gigi pun tidak selesai. Tujuannya adalah kejelasan, mau cepat tetapi harus jelas. Dengan adanya MoU ini, saya berterima kasih kepada Bapak Hanif dan seluruh timnya," tutur Bahlil.Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan energi yang lebih ramah lingkungan serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.Hanif juga mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyediakan jalur khusus guna mempercepat persetujuan lingkungan dalam penyediaan energi nasional. Selain itu, sinergi yang baik dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara dinilai penting agar kegiatan pertambangan tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan."Kami telah memberikan jalur-jalur khusus untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka penyediaan energi di nasional ini. Jadi kami telah memerintahkan dapat mengikuti tata lingkungan untuk melakukan segala percepatan terkait dengan persetujuan lingkungan ini. Kemudian terkait dengan pelaksanaan tambang mineral dan batubara mungkin ada beberapa hal yang harus kita sinergikan kembali, mengingat begitu masifnya kegiatan ini yang kemudian berkontribusi juga meningkatkan kelestarian dari sumber daya alam itu sendiri," ujar Hanif.Kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan untuk penataan dan percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup dan ESDM untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada energi. Bagi Kementerian ESDM, kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dapat mendukung optimalisasi tugas dan fungsi, di antaranya terkait perizinan lingkungan hidup untuk pengusahaan di subsektor ESDM.Kerja sama ini juga berperan dalam melanjutkan hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah dalam negeri. Poin penting lainnya adalah penyelarasan dan penyederhanaan regulasi serta implementasi pencapaian bauran energi dan program Net Zero Emission (NZE). Nantinya Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melingkupi seluruh subsektor ESDM.Adapun ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman ini adalah:a. pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;b. penataan dan percepatan perizinan di bidang lingkungan hidup dan bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mewujudkan ketahanan dan swasembada energi dan melanjutkan hilirisasi untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri;c. sinergitas pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;d. sinergitas penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan energi dan sumber daya mineral;e. penyelarasan/penyederhanaan regulasi untuk percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan energi dan sumber daya mineral;f. implementasi pencapaian bauran energi dan program Net Zero Emission berdasarkan Nationally Determined Contribution;g. peningkatan kompetensi sumber daya manusia;h. pemanfaatan sarana dan prasarana; dani. kegiatan lain yang disepakati para pihak sesuai dengan maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini.