Nasib Wahono Kolega Rafael Alun di Kasus Ditjen Pajak Masih Gantung, KPK Sedang Kumpulkan Dokumen

Wait 5 sec.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan terhadap Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur terus dilakukan. Proses masih berjalan walaupun ada sejumlah kesulitan.Adapun nama Wahono muncul ketika komisi antirasuah mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia pernah diklarifikasi harta kekayaannya setelah KPK mengendus adanya keterkaitan pada 2024 lalu."Sepengetahuan kami (penyelidikan terhadap Wahono, red) ini masih berjalan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 26 Februari.Asep belum mau memerinci sampai mana proses tersebut. Ia hanya bilang ada sejumlah kesulitan yang bisa saja ditemukan tim penyelidik, misalnya seperti pencarian dokumen."Kesulitannya mungkin sedang mengumpulkan dokumen dan lain-lain," tegasnya.Meski begitu, Asep menyebut kesulitan semacam ini lazim terjadi. Contohnya, ketika komisi antirasuah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mohamad Haniv yang sekarang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.Penyelidik, sambung Asep, ketika itu harus mengusut transaksi yang dilakukan Haniv sejak 2011. Sehingga, dia minta waktu agar proses yang berjalan tertutup bisa segera selesai."Jadi betul-betul sedang dianalisis. Nanti kalau sudah ada informasi kami sampaikan," ungkapnya.Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo selaku eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia divonis hukuman 14 tahun penjara berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Maret 2024.Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo hakim-hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.