Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Masih Tinggi, Pemprov DKI Buka Pos Pengaduan di Tiap Kecamatan

Wait 5 sec.

Ilustrasi kekerasan pada anak (ANTARA)JAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta masih tinggi."Pada Januari hingga 26 Februari 2025, ada sebanyak 356 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary dalam keterangannya, Jumat, 28 Februari.Sementara itu, korban kekerasan sepanjang tahun. 2024 sebanyak 2.041 orang, terdiri dari 893 perempuan dan 1.148 anak. Pada tahun 2023, jumlah korban kekerasan mencapai 1.682 orang.Oleh sebab itu, Pemprov DKI melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari hulu ke hilir. Salah satunya dengan menambah jumlah pos pengaduan hingga tiap kecamatan."Menambah 9 pos pengaduan kekerasan, sehingga saat ini terdapat 44 jumlah pos yang tersebar di 44 kecamatan," tutur Miftahulloh.Dinas PPAPP, lanjut dia, juga menyediakan layanan Pusat Konsultasi Keluarga (PUSPA), serta mengoptimalisasi keberadaan 324 RPTRA untuk dijadikan pos SAPA sebagai penerimaan pengaduan awal, serta tempat kegiatan pemenuhan hak anak untuk mengisi waktu luang anak."Dilaksanakan juga sosialisasi, edukasi, bimtek dan pelatihan secara masif dengan sasaran perempuan warga binaan di lapas perempuan kelas IIA Jakarta, para stakeholder, lembaga masyarakat, satuan pendidikan, orangtua, dan anak," urainya.Terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025, Dinas PPAPP akan melanjutkan sosialisasi, bimtek, dan pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak."Selain itu, mengampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan sasaran masyarakat dan melibatkan berbagai pihak seperti anak, orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai SKPD," jelas Miftahulloh.Lebih lanjut, Miftahulloh menegaskan Pemprov DKI bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti seluruh laporan kepolisian terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak."Jika pelaku adalah anak, maka perlu dilakukan restorative justice dan diversi. Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan," pungkasnya.