Ketua Satgas PPKS Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu memberikan keterangan terkait mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual oknum PN Sukabumi. Foto: kumparanPihak Universitas Nusa Putra Sukabumi mengecam seorang oknum dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi yang diduga telah melakukan kekerasan seksual pada mahasiswinya. “Kami menyatakan mengecam keras perbuatan tersebut, tentunya mengecam keras ini adalah perbuatan bukan pengadilan negerinya. Dan saya yakin juga bahwa ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, sama mengecam keras tindakan tersebut,” ujar Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu, Kamis (27/2/2025).Rida mennyebut pihak PN Sukabumi sudah mengambil tindakan bahwa oknum pegawai itu telah dinonaktifkan. Bahkan unsur pimpinan beserta jajaran PN Sukabumi juga telah bertemu dengan korban serta orangtuanya.Lebih lanjut, pihak universitas menyerahkan sepenuhnya kepada korban mengenai apakah akan diambil langkah hukum atau tidak. Dalam hal ini, pihak kampus akan terus mendampingi korban.“Adapun langkah-langkah hukum yang akan diambil atau tidak diambil oleh korban kami serahkan sepenuhnya kepada korban dan keluarga [korban], yang pasti Nusa Putra di sini adalah support mendampingi dan akan mengawal kasus ini melalui satgas PPKS Universitas Nusa Putra,” ujar Rida.Ketua Satgas PPKS Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu memberikan keterangan terkait mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual oknum PN Sukabumi. Foto: kumparanSementara itu, pihak universitas telah meminta keterangan dari korban terkait dengan peristiwa itu. Menurutnya korban yang sedang magang di PN Sukabumi itu tiba-tiba pingsan, kemudian ada beberapa petugas laki-laki di tempat itu mengangkat korban ke tempat yang diperuntukkan bagi orang sakit. Kala itu ada teman korban yang juga ikut ke ruangan tersebut.Akan tetapi, temannya keluar untuk mengambil air. Demikian juga dengan beberapa orang yang membantu, setelah mengangkat korban maka mereka keluar dari ruangan itu. Sehingga hanya ada dua orang; yakni korban dan terduga pelaku. Di sana peristiwa itu terjadi.Karena kejadian ini, maka pihak kampus akan mendiskusikan tempat magang bagi mahasiswi tersebut.“Untuk program magang mahasiswi tersebut masih didiskusikan kembali dengan unsur pimpinan, karena secara psikologis apabila yang bersangkutan tetap magang di situ mungkin tidak nyaman dan lain sebagainya,” ujarnya.Viral di Media SosialPeristiwa ini mencuat setelah akun instagram gema.nsp memposting kronologi kejadian yang dialami mahasiswi itu. Dalam postingan itu disebutkan kejadiannya pada Kamis (20/2) sekitar pukul 09.36 WIB, di ruang peristirahatan orang sakit.Mahasiswi tersebut dibawa ke ruang tersebut karena pingsan. Dalam kondisi setengah sadar, mahasiswi itu merasakan tiga kali sentuhan di bagian payudara.Pelaku DinonaktifkanJuru bicara Pengadilan Negeri Sukabumi Christoffel Harianja menyatakan oknum pegawai berinisial ES (46) itu berstatus honorer.Lebih lanjut, dia mengatakan Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk tim khusus pemeriksaan yang selanjutnya, hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor."Pengadilan Negeri Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku," pungkasnya.