Hingga 24 Februari 2025 OJK Blokir 26.658 Rekening Terkait Penipuan, Nilainya Capai Rp125,5 Miliar

Wait 5 sec.

Pemblokiran rekening tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap 90.377 rekening ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) .