Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA) JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU RI untuk menggelar Pilkada Ulang di 24 daerah. Bahtera meminta KPU kabupaten untuk lebih teliti. Dia pun menyesalkan ketidaktelitian KPU yang merugikan pihak-pihak yang bertarung. "Kita berharap, dalam penetapan calon, KPU kabupaten mesti teliti terkait administrasi dan persyaratan calon. Sebab, jika tidak, KPU kabupaten merugikan pihak calon yang sudah bertarung dan menang tapi mereka malah didiskualifikasi karena pertimbangan administrasi," ujar Bahtra kepada wartawan, Selasa, 25 Februari. Terkait persoalan itu, Legislator Gerindra itu mengatakan, Komisi II DPR akan mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan pilkada dengan memanggil KPU hingga Bawaslu. Namun ia tak menyebut kapan waktu rapat tersebut. "Nanti kami akan bahas pas rapat evaluasi pilkada," kata Bahtra. Diketahui, sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara. Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan. Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).