BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta. Peserta membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang mereka pilih. Namun, banyak yang bertanya: jika peserta tidak pernah sakit, apakah mereka bisa mencairkan iuran BPJS Kesehatan?Artikel Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tidak Digunakan? pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.