Ilustrasi seniman grafiti. (Pixabay)JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko berusia 32 tahun ditangkap kepolisian Malaysia setelah mencoret-coret dinding gedung dengan cat semprot.Penangkapan dilakukan setelah markas besar polisi (mabespol) distrik Mersing menerima laporan adanya aksi grafiti ilegal pada 23 Februari sekitar pukul 1.56 siang.Polisi kemudian melakukan pelacakan menggunakan rekaman dari sejumlah kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) kemudian menangkap pria Ceko tersebut.“Sebuah tim dari Divisi Investigasi Kriminal (CID) distrik menangkap warga negara asing tersebut pada pukul 3.15 siang pada hari yang sama,” bunyi pernyataan mabespol Mesrsing, Rabu 26 Februari, dikutip dari Bernama.Selanjutnya Pengadilan Magistrat Kota Tinggi memberikan perintah penahanan selama empat hari terhadap WNA itu untuk memfasilitasi penyelidikan polisi.Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 427 KUHP atas kerusakan dan perusakan properti.Sementara itu, unggahan di laman Facebook resmi Dewan Distrik Mersing, My Mersing, menunjukkan gambar grafiti yang dicat semprot pada bangunan dan tembok di sekitar kota."Tidak jelas apa niat orang tersebut dalam merusak beberapa area di sekitar kota Mersing, tetapi itu jelas merupakan pelanggaran karena merusak properti publik," tulis unggahan tersebut.