Digagalkan Petugas BP3MI Bali, 3 CPMI Ilegal Ini Gunakan Modus Liburan ke Malaysia untuk Kerja di Turki

Wait 5 sec.

DOK BP3MI Bali JAKARTA - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali melakukan pencegahan penempatan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal atau nonprosedural ke Kuala Lumpur, Malaysia, hari ini.  Berdasarkan laporan BP3MI Bali, ketiga CPMI dengan inisial PR, W, dan ASS itu sempat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum berangkat ke Turki. Saat diperiksa, mereka mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur. “Diperoleh keterangan yang bersangkutan akan berlibur ke Kuala Lumpur, akan tetapi tidak bisa memberikan keterangan dan data dukung,” tulis BP3MI Bali dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 Februari. Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas imigrasi, diketahui bahwa mereka menuju Malaysia hanya untuk transit dan akan berangkat ke Turki untuk bekerja. “Petugas melakukan pendalaman, diperoleh keterangan yang bersangkutan akan bekerja ke negara Turki,” tulis laporan BP3MI Bali. Selanjutnya, petugas imigrasi berkoordinasi dengan BP3MI Bali untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tiga CPMI ilegal tersebut. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan. Menteri Karding menyebut berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.  "Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding.