Tersangka penyelundupan benih lobster senilai miliaran rupiah tujuan SIngapura/ Foto: IST TANGERANG – Aksi penyelundupan benih lobster tujuan Singapura berhasil digagalkan Polres Bandara Soekarno Hatta. Ketiga pelaku berinisial M, AS dan SP diringkus dengan barang bukti 46 ribu benih lobster.Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, nilai benih lobster ini sebesar Rp1,8 miliar.Menurut dia, pengiriman baby Lobster ini didalangi tiga pelaku, salah satunya seorang residivis kasus yang sama."M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ujar Yandri sat dikonfirmasi, Rabu, 26 Februari.Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman satu koper benih Lobster tujuan Singapore melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta oleh M alias B dan SP.Atas infromasi tersebut, Satreskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo.Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih Lobster sebanyak 46.000 ekor."Baby Lobster jenis pasir dan mutiara," ucapnya.Kompol Yandri mengatakan, para tersangka menyamarkan benih bening lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper.Yandri menyebut, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih Lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura.Sesampainya di Singapura M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang."Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapore, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani," ujarnya.Untuk jasa sebagai kurir benih lobster ini, lanjut Yandri, M dan SP mendapatkan uang masing-masing Rp5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta.Ketiga tersangka M, SP dan AS dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan."Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," katanya.