Eks Pengacara Anak Bos Prodia Batal Diperiksa Hari Ini, Minta Ditunda 5 Maret

Wait 5 sec.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rizky AP/VOI)JAKARTA - Mantan pengacara dari anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijadwalkan hari ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, alasan tersangka tak memenuhi pemeriksaan karena adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan ataupun ditunda. "Tersangka melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan permintaan keterangan dikarenakan ada schedule pekerjaan," ujar Ade kepada VOI, Rabu, 26 Februari. Pada surat itu, juga disampaikan bila tersangka Evelin Dohar Hutagalung akan memberikan keterangan perihal kasus tersebut pada pekan depan. Sehingga, penyidik akan menunggu kehadiran tersangka. "Yang bersangkutan akan datang untuk memberikan keterangan pada Rabu, 5 Maret," kata Ade. Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari. "Menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Ade. Dalam rangkaian proses penyidikan, sebanyak 24 saksi telah diperiksa sejak 10 Februari 2025. Kemudian, ada dua ahli yang turut dimintai pendapatnya yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata. Adapun, pada perkara ini, Evelin Dohar Hutagalung dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.  Sebagai informasi, Evelin Dohar Hutagalung merupakan mantan kuasa hukum dari Arif Nugroho, korban dugaan pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.