Hakim MK: Aries Sandi Tidak Menyelesaikan Pendidikan SLTA (SMA)

Wait 5 sec.

Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran 2010-2015 | Foto : IstLampung Geh, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Senin (24/3).Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Aries Sandi tidak memiliki bukti kuat telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.Berdasarkan pertimbangan hukum yang diuraikan, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil.Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan pencalonannya, sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dinyatakan tidak sah dan batal.Aries Sandi sebelumnya mengklaim telah mengikuti ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung pada tahun 1995.Namun, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, tidak terdapat bukti konkret bahwa ia benar-benar mengikuti ujian tersebut.Dalam persidangan tanggal 17 Februari, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa seseorang yang mengikuti ujian persamaan harus didaftarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).Nama Aries Sandi Darma Putra tidak tercatat dalam dokumen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai peserta belajar di PKBM maupun sebagai peserta ujian persamaan.Mahkamah juga menemukan bahwa Aries Sandi hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung, yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1 hingga Semester 4 dalam Buku Induk Siswa.Klaimnya bahwa ia melanjutkan pendidikan kelas 3 di SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan karena tidak ada catatan nilai selama kelas 3.Selain itu, Mahkamah menemukan kejanggalan dalam alat bukti berupa salinan Buku Induk Siswa yang diajukan oleh Aries Sandi.Sampul buku tersebut tidak mencantumkan identitas sekolah, serta terdapat ketidaksesuaian antara nama sekolah yang disebut dalam Buku Induk dan keterangan pihak terkait dalam persidangan.Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Aries Sandi telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, meskipun ia pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran (2010-2015), mencalonkan diri sebagai Bupati Pesawaran (2015-2020), serta sebagai calon anggota DPR RI (2019-2024) dan DPRD Pesawaran (2024-2029).Mahkamah juga menyoroti bahwa meskipun Aries Sandi telah menyelesaikan pendidikan tinggi Strata-1 dan memiliki ijazah Sarjana Hukum dari Universitas Saburai, tidak ada bukti salinan ijazah SMA yang dapat mendukung klaimnya.Dalam kaitannya dengan pemenuhan ketentuan Permendikbud 29/2014 demikian, Mahkamah menyatakan telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat.Dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyimpulkan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. (Cha/Put)