JPNN.com - JAKARTA - Penguatan dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (gakkum). Terlebih, pada sistem hukum Indonesia jaksa memegang kendali penuh dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara. Adapun istilah dominus litis menegaskan peran jaksa sebagai otoritas utama dalam mengendalikan perkara, mulai pengawasan penyidikan hingga penuntuan di pengadilan.