KPK: Seluruh Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

Wait 5 sec.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung KPK, (Wardhany Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan syarat yang diperlukan untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos sudah dikirim ke Singapura. Proses ini dilakukan pekan lalu.“Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip pada Selasa, 25 Februari.Setyo tidak memerinci alur penyerahan syarat ekstradisi Paulus Tannos. Dia hanya menyebut ada sejumlah dokumen yang dikirim di antaranya surat permintaan dari Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume hingga surat dari Jaksa Agung.Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut komisi antirasuah kekinian tinggal menunggu kabar baik dari Singapura soal ekstradisi Paulus Tannos. Sebab, urusan dokumen sudah diselesaikan jelang 45 hari masa penahanan sementara."Syarat sudah kami lengkapi, tinggal nunggu hasil dari Singapura," kata Fitroh saat dihubungi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Februari."Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," sambung mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.Fitroh tak mau bicara lebih lanjut soal proses ekstradisi tersebut. "Mudah-mudahan diterima lah," tegasnya.Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.Ketika itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.