Satu Saksi Kasus Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Ditjen Pajak Tak Penuhi Panggilan KPK

Wait 5 sec.

Gedung KPK (ANTARA)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu orang terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 24 Februari. Ia harusnya diperiksa sebagai saksi.“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 25 Februari.Saksi yang tidak hadir itu adalah Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi. Sementara untuk dua saksi lainnya, yakni Arief Deny Patria yang merupakan Direktur PT Midas Xchange Valasia periode 2012-2016 dan Bagus Jalu Shakti selaku agent insurance hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Hanya saja, Tessa belum memerinci perihal materi pemeriksaan keduanya.Adapun KPK kekinian sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu. Sumber VOI menyebut kasus ini bukan pengembangan dari perkara eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun.Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pada 12 Februari 2025, yakni MH. KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 selama enam bulan dan bisa diperpanjang.