Selain Kades Kohod Cs, Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Pemalsuan Akta Pagar Laut Tangerang

Wait 5 sec.

Pagar laut terbuat dari bambu membentang sepanjang 30,16 kilometer yang mengelilingi kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA)JAKARTA - Bareskrim Polri membuka kemungkinan bakal ada tersangka baru di kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, termasuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yang salah satu di antaranya Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin."Pasti itu (penetapan tersangka lain) karena dia tidak berdiri sendiri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Selasa, 25 Februari.Mengenai potensi penetapan tersangka terhadap pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam aksi pemalsuan akta, dikatakan, hingga saat penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mencari oknum yang dimaksud.Djuhandhnai menyatakan penyidik dalam pengusutan kasus tersebut berangkat dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Selanjutnya, mengembangkan ke pihak terlibat hingga yang membantu melakukan dugaan tindak pidana."Itu yang sementara ini kami kembangkan," ucapnya."Kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum," sambung Djuhandhnai.Selain Kades Kohod, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yakn Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE. Mereka bekerja sama melakukan pemalsuan akta tanah.Saat ini, keempat tersangka diputuskan untuk ditahan per Senin, 24 Februari. Alasan penahanan terhadap mereka karena dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Kemudian, Pasal 264 KUHP tentang tentang pemalsuan akta otentik, seperti akta nikah, surat utang, dan surat kredit. Terakhir Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen.