Band punk asal Purbalingga, Sukatani. Foto: isntagram/@sukatani.bandKetua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo, menegaskan kedatangan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) menemui personel Band Sukatani bukanlah bentuk intimidasi. Menurut Arif, kunjungan tersebut hanya sebatas upaya koordinasi dan mencari informasi lebih lanjut. “Terkait kedatangan dua anggota dari Polda Jateng ke mereka, itu bukan intimidasi atau pembungkaman. Mereka hanya ingin melakukan koordinasi lebih lanjut,” ujar Arif saat kunjungan kerja di Palembang, Selasa (25/2/2025). Sebelumnya, Band Sukatani menjadi sorotan setelah merilis lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar, yang dianggap sebagian pihak sebagai bentuk kritik terhadap institusi kepolisian. Namun Arif menilai kritik tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi, yang harus dilindungi dan tidak boleh dibungkam. “Lagu tersebut adalah ekspresi kreatif dan bagian dari kebebasan berpendapat. Polri tidak boleh mengambil langkah yang represif terhadap hal ini,” tegas Arif. Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai. Ia menyatakan bahwa meskipun lagu Bayar, Bayar, Bayar mengandung kritik, itu tetap merupakan hak berekspresi yang dijamin oleh undang-undang dan tidak sepatutnya ditanggapi secara berlebihan oleh aparat negara. “Lagu yang dibawakan Band Sukatani adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Kritik semacam ini justru menjadi pengingat agar pemerintah dan aparat semakin baik dalam menjalankan tugasnya,” ujar Abdul Haris