Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOKejaksaan Agung menyita uang tunai sejumlah Rp 565 miliar terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016."Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (25/2).Qohar mengungkapkan, uang tersebut disita dari 9 tersangka yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Berikut rinciannya:Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81;Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14;Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19;Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81;Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52;Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp 41.226.293.808,16;Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28;Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp 74.583.958.290,79Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32.012.811.588,55;Qohar mengungkapkan, uang tersebut dikembalikan oleh para tersangka secara sukarela."Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri," ungkapnya.Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Mendag Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578.105.411.622,47.Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.