Fahri Bachmid (ANTARA)JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menyebut kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, memiliki dasar yang kuat untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah pusat dan daerah.“Saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai dasar yang kokoh. Karena itu, seharusnya seluruh kepala daerah hadir dan mengikuti acara tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu 23 Februari 2025.Menurut dia, secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik.Sementara secara terminologi, retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka NKRI.Fahri menerangkan, berdasarkan semangat yang terkandung pada pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara. “Jadi, pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang penting serta strategis,” imbuhnya.Dosen UMI Makassar ini berpendapat, retreat ini akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.Selain itu, secara doktriner presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“Dengan demikian agar tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya Pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tutup Fahri.