Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah Kementerian Agama RI Nugraha Setiawan, usai acara peluncuran aplikasi digital Persada Indonesia di XXI Ciputra World Surabaya, Sabtu (22/2/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanUmrah mandiri saat ini cukup marak di masyarakat. Mereka berangkat pergi umrah dengan memesan segalanya secara sendiri.Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah Kementerian Agama RI, Nugraha Setiawan, mengatakan bahwa regulasi umrah di Indonesia saat ini hanya diperbolehkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin.Alasannya karena jemaah umrah bisa terjamin dan terlindungi selama melakukan ibadah di Arab Saudi."Regulasi yang sekarang saat ini tetap menyebutkan bahwa yang boleh melaksanakan atau memberangkatkan jemaah adalah PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang berizin. Dalam hal apa? Dalam hal memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia selama berada di Arab Saudi," kata Nugraha saat acara peluncuran aplikasi digital Persada Indonesia di Surabaya, Sabtu (22/2)."Memang kan Indonesia beda-beda. Mayoritas juga ada jemaah umrah kita yang baru melakukan perjalanan ini ke tanah suci. Sehingga memang tetap negara sampai hari ini masih mengatur bahwa yang berhak menjalankan pelaksanaan umrah adalah travel berizin yang disebut PPIU," lanjutnya.Saat ini, bisnis travel umrah di Indonesia semakin banyak. Sudah ada tiga ribu lebih travel umrah yang telah terdaftar di Kementerian Agama."Jumlahnya 3.049. Karena memang kan ini bagian dari kemudahan berusaha. Dan umrah ini termasuk kategorinya risiko tinggi, jenis usaha yang berisiko tinggi," ucapnya.Meski begitu, Nugraha mengingatkan kepada masyarakat agar tidak salah memilih travel umrah.Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock"Kementerian Agama dalam hal ini pemerintah dalam kebijakan umrah itu memang sudah sejak lama itu mengedukasi masyarakat agar masyarakat kalau mau umrah harus memastikan 5, disebutnya 5 pasti umrah. Karena memang ini adalah hasil sejumlah kajian Kementerian Agama dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia," ungkapnya.Berikut lima hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak pergi umrah menurut Kementerian Agama:Masyarakat itu harus memastikan bahwa travel umrahnya berizin. Karena dalam izin ini trennya juga lumayan tinggi. Jadi by data PPIU sudah lebih dari 3 ribu penyelenggara umrah. Jauh signifikan meningkat dari tahun sebelumnya.Masyarakat juga kita minta untuk memastikan tiket pesawat dan jadwal penerbangan. Jadi setiap jemaah kita edukasi kalau mau umrah jadi harus bisa memastikan ini.Harus memastikan harga dan juga paket layanan. Jadi mesti tahu nih paket saya sekian juta pelayanannya apa.Harus memastikan akomodasi selama di Arab Saudi. Jadi masyarakat atau calon jemaah umrah dia harus bisa mengakses. Selama di Makkah dan Madinah dia harus tahu travel ini menempatkannya di mana.Tentu visa memastikan bahwa visanya itu terbit.Lima poin tersebut, kata Nugraha, untuk menghindari kasus penipuan umrah yang masih terjadi di berbagai daerah."Artinya kami dari Kementerian Agama mengedukasi kepada masyarakat bahwa jika ingin umrah untuk menghindari tadi, menghindari kasus penipuan," ujarnya.Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya baru saja membentuk sub direktorat baru yang tugasnya untuk mengawasi dan memantau umrah dan haji khusus.Sub direktorat itu juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus penipuan atau pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah."Dan baru dua atau tiga hari yang lalu ada 49 dalam rangka pengawasan ini sebagai amanat dari undang-undang 8 dalam penyelenggaraan haji bahwa kita membentuk penyidik bidang umrah dan haji khusus. Dalam prosesnya ini melaksanakan fungsi-fungsi aparat penegak hukum," katanya.