Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR (foto: dok. antara) JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Kepolisian RI perlu melakukan koreksi diri melalui pengarusutamaan HAM, menyusul viralnya permintaan maaf dari grup musik Sukatani terkait lagu Bayar Bayar Bayar. Lagu tersebut menyoroti isu pungutan liar yang diduga melibatkan aparat Kepolisian dan menjadi perbincangan luas di media sosial.Pigai mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya koreksi institusional dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI/Polri pada 30 Januari 2025. Oleh karena itu, ia menilai Kepolisian harus menindaklanjuti arahan Presiden dengan langkah-langkah nyata dalam pembenahan internal."Koreksi substansial harus dilakukan oleh institusi Kepolisian sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat Rapim TNI/Polri. Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret," kata Pigai di Jakarta, Sabtu, 22 Februari.Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mengarusutamakan nilai-nilai HAM di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kepolisian.Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian - sudah minta… pic.twitter.com/gbz5ghsyWg— NataliusPigai (@NataliusPigai2) February 22, 2025HAM dan Kebebasan BerekspresiPigai menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia tidak dapat dibatasi sembarangan, kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang jelas. Ia merujuk pada Prinsip Siracusa yang menyatakan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang atau putusan pengadilan."Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian, termasuk melalui musik. Pembatasan hanya bisa dilakukan jika konten yang disampaikan melanggar moralitas bangsa, seperti pornografi atau pencemaran nama baik yang merusak kehormatan individu serta integritas nasional," jelasnya.Secara pribadi, Pigai menilai bahwa kebebasan seni harus dihormati selama tidak mengandung unsur anonim maupun tuduhan tanpa dasar yang jelas.Dalam cuitan di akun media sosial pribadinya, @nataliuspigai2, Pigai mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan staf Kementerian HAM untuk menyelidiki kebenaran informasi terkait pemecatan vokalis Sukatani dari pekerjaannya akibat kontroversi lagu tersebut."Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak tindakan tersebut karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," tulisnya di platform X.Pigai juga membuka ruang bagi vokalis Sukatani atau pihak terkait untuk melaporkan langsung dugaan pemecatan tersebut ke Kantor Kementerian HAM Wilayah Jawa Tengah atau Kantor Pusat Kementerian HAM.Kontroversi Lagu SukataniGrup musik Sukatani menjadi sorotan setelah lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial. Lagu tersebut menyindir dugaan praktik pungli di berbagai sektor layanan Kepolisian, mulai dari pengurusan SIM, tilang, hingga kasus hukum lainnya.Dalam unggahan di akun Instagram @sukatani.band pada Kamis 20 Februari, gitaris band tersebut, Alectroguy, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri."Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar, yang liriknya menyebut 'bayar polisi'. Lagu ini sebenarnya kami ciptakan untuk oknum Kepolisian yang melanggar peraturan," ujar Alectroguy dalam video yang diunggah di Instagram.Lirik lagu yang beredar di media sosial menyinggung berbagai bentuk dugaan pungli, di antaranya:Mau bikin SIM, bayar polisiKetilang di jalan, bayar polisiTouring motor gede, bayar polisiAngkot mau ngetem, bayar polisiAduh aduh ku tak punya uangUntuk bisa bayar polisiMau bikin gigs, bayar polisiLapor barang hilang, bayar polisiMasuk ke penjara, bayar polisiKeluar penjara, bayar polisiAduh aduh ku tak punya uangUntuk bisa bayar polisiMau korupsi, bayar polisiMau gusur rumah, bayar polisiMau babat hutan, bayar polisiMau jadi polisi, bayar polisiAduh aduh ku tak punya uangUntuk bisa bayar polisiDampak dan Reaksi PublikLagu ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan sebagian pihak mendukung kritik yang disampaikan, sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk generalisasi yang dapat merusak citra Kepolisian secara keseluruhan.Permintaan maaf dari Sukatani pun memicu spekulasi mengenai adanya tekanan terhadap mereka, terutama setelah muncul kabar bahwa vokalis band tersebut dipecat dari pekerjaannya.Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyoroti pentingnya pengarusutamaan HAM dalam institusi Kepolisian menambah dimensi baru dalam perdebatan ini. Dengan komitmen yang disampaikan Kementerian HAM, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kepolisian untuk melakukan refleksi serta memperkuat reformasi di dalam tubuh institusi tersebut.