Ilustrasi papan area larangan berburu dengan senjata di Aichi, Jepang. (Wikimedia Commons/Gilgongo)JAKARTA - Pemerintah Jepang pada Hari Jumat menyetujui Rancangan Undang Undang yang memungkinan kotamadya mengizinkan "penembakan darurat" oleh pemburu saat hewan berbahaya memasuki daerah berpenduduk di tengah meningkatnya kasus serangan beruang.RUU untuk merevisi undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan satwa liar akan memungkinkan tanggapan yang lebih cepat dan lebih efektif dibandingkan dengan tindakan saat ini, yang hanya mengizinkan hewan berbahaya ditembak saat orang-orang dalam bahaya langsung, dikutip dari Kyodo News 21 Februari.Jika undang-undang yang direvisi diberlakukan dalam sesi Parlemen saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup bermaksud untuk memberlakukannya pada musim gugur, saat beruang mulai aktif. Kementerian melaporkan rekor tertinggi 219 korban serangan, termasuk enam kematian, akibat serangan beruang pada tahun fiskal 2023 hingga Maret 2024.RUU tersebut akan menetapkan hewan berbahaya melalui peraturan, dengan beruang cokelat, beruang hitam dan babi hutan kemungkinan akan masuk dalam daftar.Pemerintah daerah akan dapat menanggapi situasi seperti beruang yang berada di dalam rumah atau gedung untuk waktu yang lama.RUU tersebut juga akan menetapkan kondisi tertentu untuk penembakan darurat, seperti saat penangkapan hewan secara cepat sulit dilakukan tanpa menggunakan senjata api dan tidak ada risiko peluru mengenai orang.Langkah-langkah baru tersebut juga akan memungkinkan kepala daerah untuk membatasi lalu lintas dan mengeluarkan perintah evakuasi, bekerja sama dengan polisi untuk menjamin keselamatan warga saat penembakan darurat dilakukan.Pemerintah daerah akan memberikan kompensasi jika bangunan rusak akibat peluru.