Pemprov NTB Larang Kapal Penumpang Rute Lombok Timur Tarik Sewa Charger HP

Wait 5 sec.

Arsip - Sejumlah penumpang dan kendaraan menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat. (ANTARA/Nur Imansyah).NTB - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang operator kapal penyeberangan menarik sewa charge handphone (HP) dan penyewaan matras atau tempat tidur bagi para penumpang.Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Lalu Moh Faozal mengatakan larangan itu mengikat lintas Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur dan Poto Tano, Sumbawa Barat."Seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Lalu Moh Faozal di Mataram, NTB, Rabu 26 Februari, disitat Antara.Ia menjelaskan, larangan itu tertuang dalam surat Nomor 500.11/226/Dishub/III tanggal 20 Februari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Poto Tano."Dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun di atas kapal. Karena penumpang sudah bayar tiket. Maka selesai dengan tiket itu. Jangan dia buat hal lain lagi di atas kapal untuk charge penumpang. Kita sudah larang keras," tegasnya.  Selain itu, Faozal menegaskan, seluruh armada kapal milik PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) juga dilarang menarik biaya charge handphone selama berada di atas kapal."Jika menemukan ada operator kapal yang menarik biaya segera dilaporkan ke Dinas Perhubungan NTB. Kalau masih kita tahan saja, nggak usah kasih berlayar," tegasnya.Tidak hanya itu, pihaknya juga melarang pedagang asongan berjualan di atas kapal. Begitu juga dengan pengamen. Karena semua ini dilakukan demi kenyamanan penumpang selama pelayaran."Itu sudah aturannya. Kalau ditemukan, itu menyalahi kita akan evaluasi," tandasnya.