Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA -  Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.