Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan. (ANTARA/Winda Herman)AMBON - Penyidik Satuan Polair Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan IK alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka kasus tenggelamnya perahu tersebut di perairan Kepulauan Manipa, yang mengakibatkan delapan orang tewas.Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menegaskan pihaknya terus mengusut kasus ini secara transparan."Kami tidak menutup-nutupi kasus ini, apa lagi berkompromi dengan pelaku. Proses penyelidikan berjalan panjang karena kami harus mendatangi saksi-saksi di berbagai pulau hingga ke Namlea, mengingat kondisi mereka tidak memungkinkan untuk datang ke Piru," kata Kapolres dikutip ANTARA, Selasa, 25 Februari.Menurut Kapolres, setelah melalui pemeriksaan terhadap 23 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan IK sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pelapor, tim penyelamat, penumpang selamat, anak buah kapal (ABK), serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Maluku Tengah, Dinas Perhubungan SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu, dan Kantor UPP Hatu Piru.IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang pelayaran. Ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara."Tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin Yamaha 40 PK serta satu unit speedboat Dua Nona warna putih," jelas Kapolres.Dari hasil penyelidikan, diketahui IK selaku nakhoda tidak memiliki dokumen pelaut, seperti sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.Selain itu, Dua Nona tidak terdaftar sebagai kapal penumpang di Dinas Perhubungan SBB maupun Maluku Tengah. "Kecelakaan ini terjadi karena tersangka tidak mampu mengendalikan laju speedboat," tambahnya.Kapolres memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. "Tahap satu akan segera kami ajukan, dan kami upayakan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB agar kasus ini dapat segera disidangkan," katanya menegaskan.