Eksportir Wajib Jual Batu Bara Pakai Harga Acuan (HBA) Mulai 1 Maret 2025

Wait 5 sec.

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: ShutterstockMenteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan mengenai Harga Batubara Acuan (HBA) untuk ekspor akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah.“Soal HBA, Pak Dirjen saya lagi sosialisasi. Jadi, sudah sosialisasi tadi,” kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/2).Ia mengatakan, selama ini harga batu bara Indonesia cenderung ditentukan oleh pihak luar, sehingga seringkali dihargai lebih murah dibandingkan negara lain. Penerapan HBA ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global. Nantinya, aturan itu akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) dan akan resmi diberlakukan mulai 1 Maret 2025.“Kepmen, (berlaku) 1 Maret 2025,” tegasnya.Mengutip laman minerba.esdm.go.id, HBA pada Februari 2025 ditetapkan USD 124.24 per ton, lebih tinggi ketimbang patokan harga batu bara dunia. Misalnya, acuan ICE Newcastle pada Februari 2025 mencapai USD 102 per ton.