Pengusaha Keluhkan Kebijakan Wajibkan 100 Persen DHE SDA, Wamenkeu Berikan Penjelasan

Wait 5 sec.

Wamenkeu Suahasil Nazara (Foto: Antara)JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan usaha, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam (SDA) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.Meski demikian terdapat sejumlah pengusaha tambang masih keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan simpan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun.Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan kebijakan DHE SDA bertujuan untuk memastikan hasil ekspor dari sumber daya alam Indonesia, seperti tambang, batu bara dan mineral berputar di dalam negeri yang selama ini tidak berputar kembali di dalam negeri."Kita menginginkan kalau kita memiliki tambang, lalu kita menjualnya, kemudian hasil devisa ekspornya betul-betul berputar di dalam negeri. Malah kalau kita lihat sejarah Indonesia, dalam menjual hasil bumi, itu mungkin dari sejak awal kita membangun," ucapnya dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2025, Rabu, 26 Februari.Suahasil menjelaskan bahwa hasil tambang pada 50 tahun lalu mungkin tidak begitu dilirik, kini, pemerintah ingin hasil ekspor tersebut seharusnya tidak hanya mengalir keluar, tetapi berputar dalam perekonomian domestik, seperti dalam bentuk rupiah atau digunakan untuk memperkuat ekonomi Indonesia."Ini akan sangat baik sekali. Kalau gak jadi rupiah tapi dia ada di dalam negeri, itu akan juga tetap baik. Nah ini yang kita inginkan bahwa setelah kita membangun ekonomi katakanlah 50 tahun lebih, kita melihat bahwa harusnya devisa hasil ekspor kita itu udah bisa menciptakan perekonomian Indonesia yang dengan putaran yang lebih kuat," jelasnya.Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas dalam negeri dan mendorong perekonomian yang lebih kuat dengan sumber daya alam yang kita miliki.Menurutnya, penempatan DHE SDA tidak akan mengganggu operasional perusahaan karena DHE SDA masih dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Suahasil menyampaikan sektor perbankan akan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menggunakan devisa hasil ekspor jika DHE tersebut ditempatkan di dalam negeri, insentif perpajakan yang lebih besar akan diberikan, baik dalam bentuk konversi ke rupiah maupun tetap dalam bentuk dolar."Kita menginginkan kalau hasil ekspor SDA Indonesia, ya ada di dalam negeri lah dan kemudian bisa memutar ekonomi di dalam negeri menjadi lebih kuat. Kita menginginkan putaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri karena kita memiliki likuiditas yang lebih banyak di dalam negeri, yang berasal dari ekspor-ekspor tambang kita," pungkasnya.