jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi terjadi, dengan karyawan terakhir bekerja hingga 28 Februari 2024. Mulai 1 Maret, mereka secara resmi tidak lagi terikat dengan perusahaan tekstil raksasa tersebut.