Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan khusus terkait barang kiriman jemaah haji. Relaksasi fiskal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi jemaah haji dalam membawa barang dari Tanah Suci tanpa terbebani biaya excess baggage yang tinggi.Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, mengatakan setiap tahun ada ratusan ribu jemaah haji Indonesia, namun belum separuhnya yang memanfaatkan fasilitas pengiriman barang.“Karena kalau dibawa dengan pesawat, excess baggage-nya relatif sangat mahal, sehingga kemudian dikirim melalui penyelenggara pos,” kata Chotibul dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (25/2).Dia menyebut, untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023. Dalam aturan ini, jemaah haji diperbolehkan mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) USD 1.500 per pengiriman atau sekitar Rp 24,5 juta (Kurs 16.326). Barang kiriman ini dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).Namun, apabila nilai barang yang dikirimkan melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen. Selain itu, kelebihan tersebut dikecualikan dari BMT dan PPh, sedangkan PPN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.Selain soal nilai pabean, DJBC juga mengatur mekanisme pengiriman barang kiriman jemaah haji. Jemaah harus menyampaikan Consignment Note (CN) sebagai pemberitahuan pabean impor. CN ini dapat diajukan paling cepat setelah keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kelompok terbang terakhir.Dari segi pengemasan, DJBC menetapkan bahwa barang harus dikemas dalam satu kemasan per pengiriman dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pengiriman barang tetap efisien serta mudah diawasi oleh pihak kepabeanan.