Ketua Komisi II: APBN Bisa Bantu Pilkada Ulang di 24 Daerah

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARAKetua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa diperbantukan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Hal ini terkait dengan efisiensi anggaran yang dialami oleh pihak penyelenggara pilkada."Terkait dengan efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan," ujar Rifqi saat dihubungi, Selasa (25/2).Rifqi menekankan bahwa keputusan MK bersifat final and binding sehingga seluruh daerah harus segera melaksanakan mekanisme pemilu ulang dalam waktu dekat."Prinsip dasarnya, putusan MK harus segera kita laksanakan. Jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi juga berisiko tidak mendapatkan kepala daerah definitif hasil pemilu," katanya.Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Youtube/ DKPP RIPolitikus NasDem itu juga mewanti-wanti agar pengawasan mekanisme pemilu ulang ini dilakukan dengan ketat agar tidak menimbulkan sengketa lagi di kemudian hari."Mudah-mudahan pelaksanaan PSU, baik sebagian maupun seluruhnya yang diputuskan oleh MK, bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi gugatan. Karena itu, Komisi II berkepentingan untuk mengawasi dengan sebaik-baiknya," tuturnya.Hasil sengketa MK ada 24 daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU) karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi.Salah satu yang menjadi sorotan adalah putusan agar Pilkada Serang diulang karena MK menilai ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara dalam kontestasi yang diikuti istrinya.Adapula calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi karena ternyata tak lulus SMA.