Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (DOK Wardhany Tsa Tsia/VOI) JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal saat memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Di antaranya adalah berkaitan dengan penerimaan uang hingga penggunaannya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan terhadap Hasbi dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari. Narapidana ini digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 24 Februari. Belum dirinci Tessa lebih jauh soal materi pemeriksaan itu. Termasuk, ke mana saja uang suap itu mengalir. Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum dirinci tapi informasinya ada tiga tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy. Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris MA Hasbi Hasan sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.