Viral di Medsos, Aksi Pengancaman Kepala Desa Berujung Penangkapan

Wait 5 sec.

Polres Gorontalo Utara resmi menahan pelaku pengancaman berinisial IB yang dilakukan kepada Kepala Desa Cisadane Kecamatan Kwandang. (ANTARA)GORONTALO - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara resmi menahan seorang pria berinisial IB atas dugaan pengancaman terhadap kepala desa menggunakan senjata tajam."Peristiwa ini dilakukan oleh IB kepada aparat desa dan Kepala Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Februari.Pelaku, yang merupakan warga Desa Cisadane, diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit.Aksi IB terhadap Kepala Desa Cisadane, Ismail Amin, sempat diunggah di media sosial Facebook pada Rabu 19 Februari.Menurut Arianto, kejadian bermula saat korban sedang mengikuti kerja bakti di Desa Katialada, Kecamatan Kwandang. Saat itu, korban dihubungi oleh seseorang bernama Yusuf untuk menanyakan alamat pengiriman kayu pesanan. Korban mengarahkan agar kayu tersebut dikirim ke posyandu di Desa Cisadane.Setelah kerja bakti selesai, korban menuju ke posyandu untuk menunggu pengiriman kayu. Tidak lama kemudian, Yusuf tiba di lokasi dan menurunkan kayu tersebut."Tiba-tiba, pelaku IB datang dengan membawa celurit. Ia memarahi korban dan meminta kayu tersebut segera dikeluarkan dari posyandu," ujar Arianto.Pelaku mengklaim bahwa tanah tempat posyandu berdiri adalah milik almarhum ayahnya. Namun, korban tidak menanggapi dan memilih berjalan keluar dari halaman posyandu."Saat itu, pelaku terus mengikuti korban, mendorongnya dengan dada dan tangan yang menggenggam celurit. Ia juga mendorong kepala korban dengan keras sebanyak lima kali," jelas Arianto.Selain itu, pelaku juga menggunakan kakinya untuk mendorong korban serta mengayunkan celurit ke arah kepala korban sambil mengancam."Mo ba lawan ngana ayah, kita mo hantam dengan barang tajam ini ngana ayah," kata Arianto menirukan ucapan pelaku dalam bahasa Gorontalo.Korban hanya diam sambil memperhatikan pelaku yang kemudian masuk ke halaman posyandu dan merusak fasilitas di sana.Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.