Jadi Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Bakal Diperiksa 26 Februari

Wait 5 sec.

Gedung Polda Metro Jaya/DOK VOIJAKARTA - Mantan pengacara dari anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, bakal diperiksa dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu, 26 Februari. Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Evelin ditetapkan sebagai tersangka."Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Senin, 24 Februari.Rencananya, pemeriksaan Evelin sebagai tersangka akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, mengenai perempuan itu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak, Ade belum bisa memastikan.Hanya disampaikan penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sejak Sabtu, 22 Februari."Surat panggilan sudah kami kirimkan. Nanti kita update kembali," kata Ade.  Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari."Menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Ade.Dalam rangkaian proses penyidikan, sebanyak 24 saksi telah diperiksa sejak 10 Februari 2025. Kemudian, ada dua ahli yang turut dimintai pendapatnya yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata.Adapun, pada perkara ini, Evelin Dohar Hutagalung dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.