Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Satpol PP Sumsel) mengimbau tempat hiburan malam di wilayah itu berhenti operasi saat bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan peraturan daerah (perda). Meski demikian, surat tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang. Meskipun edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017, selama bulan Ramadan, kegiatan di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara, dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa. "Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadhan,” katanya di Palembang, Antara, Senin, 24 Februari. Namun, untuk rumah makan itu masih diperbolehkan tetap beroperasi namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas, seperti menutup etalase rumah makan ditutup agar tidak terlalu mencolok. "Hal ini demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama,” kata Aris.