Kejari Bintan Tahan 7 Tersangka Korupsi Dana Wisata Mangrove

Wait 5 sec.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengawal tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata mangrove menuju ke mobil tahanan, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Ogen)TANNJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata mangrove di Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko  menjelaskan bahwa ketujuh tersangka dimaksud, yaitu Camat Teluk Sebong Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bintan Sri Heny Utami, dan Kepala Desa Sebong Maslan.Selanjutnya, Sekertaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa Bintan Herika Silvia, Kepala Desa Sebong Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anip, kemudian Lurah Kota Baru Hairuddin, dan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi Herman Junaidi."Para tersangka dititikan di Rumah Tahanan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 27 Februari.Ia mengatakan penetapan sekaligus penahanan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.Sebelum ke tahap itu, pihaknya telah memeriksa 62 saksi termasuk tujuh tersangka serta dua orang saksi ahli.Para tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dana retribusi masuk wisatawan ke kawasan wisata mangrove Sungai Sebong dari tahun 2017 sampai 2024. Uang tersebut seharusnya masuk ke kas daerah Pemkab Bintan, namun justru diselewengkan untuk keperluan pribadi."Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp861.420.000," ungkapnya.Perbuatan ketujuh sangka melanggar pasal alternatif yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana."Para tersangka terancam 20 tahun penjara," kata Kajari Bintan.