Menteri Kebudayaan Fadli Zon tegaskan pentingnya perlindungan benda cagar budaya. (IST)JAKARTA – Perdagangan ilegal benda budaya lintas negara terus menjadi ancaman serius bagi kelestarian warisan budaya Indonesia. Maraknya penyelundupan benda bersejarah ke luar negeri mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Untuk itu, Kementerian Kebudayaan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pergerakan Benda Budaya Lintas Negara. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam melindungi benda budaya dari perdagangan ilegal. “Pengawasan di perbatasan dan pintu keluar-masuk negara sangat krusial. Kolaborasi yang erat antara Kementerian Kebudayaan dengan kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini,” ujar Fadli Zon dalam sambutan daringnya, Kamis, 27 Februari.Ia juga mengajak seluruh peserta lokakarya untuk aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menyusun langkah konkret guna memastikan benda budaya tetap lestari untuk generasi mendatang. Menurutnya, sinergi ini juga berkontribusi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, di mana sektor kebudayaan memegang peran strategis.Lokakarya ini diikuti oleh perwakilan kementerian dan aparat penegak hukum terkait. Agenda kegiatan meliputi pemaparan isu-isu perdagangan benda budaya ilegal, kebijakan serta prosedur teknis pengawasan, hingga diskusi pemetaan masalah dan penyusunan rekomendasi kebijakan.Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kunto Prasti Trenggono dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan menegaskan bahwa sinergi berkelanjutan sangat diperlukan untuk mewujudkan pengawasan yang lebih efektif.Kementerian Kebudayaan menargetkan lokakarya ini mampu menghasilkan strategi pengawasan terpadu, prosedur operasional standar dalam menangani kasus perdagangan ilegal benda budaya, serta memperkuat kerja sama antar-kementerian dan aparat hukum. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi hambatan di lapangan serta merumuskan solusi konkret dalam perlindungan benda budaya lintas negara.