Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024 dalam perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan calon bupati Petrus Ricolombus Omba.