Kamis Besok KPK Panggil Politikus NasDem Ahmad Ali Usai Rumahnya Digeledah

Wait 5 sec.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil politikus Partai NasDem Ahmad Ali pada Kamis, 27 Februari. Ahmad Ali akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari."Terkait (pemeriksaan, red) AA, lusanya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari.Selain itu, penyidik juga bakal memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu besok, 26 Februari. Keduanya diminta memenuhi panggilan penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan."Jadi tinggal ditunggu besok sama lusa," ungkapnya.Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan terhadap Japto dan Ahmad Ali terbuka setelah penyidik menggeledah rumah keduanya pada Selasa, 4 Februari. Barang-barang yang disita penyidik dari rumahnya akan dikonfirmasi."Seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari.Dari rumah Ahmad Ali, penyidik KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.Sementara dari rumah Japto, penyidik menyita 11 mobil. Rinciannya terdapat Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Kemudian turut disita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik. Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.