Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Uang Rp6 Miliar ke Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Wait 5 sec.

ANTARA/Agatha Olivia VictoriaJAKARTA - Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk membantu mengondisikan perkara kliennnya di tingkat kasasi."Dalam perkara Ronald Tannur, Pak Zarof meminta Rp6 miliar, Rp5 miliar saya serahkan langsung dan Rp1 miliar saya serahkan melalui anak saya," ujar Lisa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 25 Februari dilansir ANTARA.Ia menyebutkan sebagian dari uang senilai Rp6 miliar yang diserahkan kepada Zarof tersebut merupakan uang honor dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Sementara sisanya, dia mengaku menambahkan uang tersebut secara pribadi.Lisa menjelaskan honor yang dia terima dari Meirizka untuk mengawal persidangan Ronald Tannur dari penyidikan sampai putusan berkekuatan tetap atau inkrah sebesar Rp5 miliar.Namun, sambung dia, honor tersebut di luar biaya operasional jalannya perkara Ronald Tannur, sehingga masih akan terdapat tambahan uang yang akan dibayarkan kepada dirinya."Tetapi success fee ini belum dibayarkan penuh, baru sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap," ucap dia.Lisa bersaksi dalam sidang tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut meliputi uang senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).Lebih terinci, uang tunai senilai 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima Erintuah dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan Lisa Rachmat (penasihat hukum Ronald Tannur).Kemudian, senilai 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebanyak Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Heru Hanindyo. Sedangkan uang tunai senilai 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk tiga terdakwa, yakni Erintuah senilai 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan Heru senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta. Sisanya senilai 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.Ketiga terdakwa diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.