PSU di 24 Daerah, Legislator PKB: Kerja KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

Wait 5 sec.

ILUSTRASI DOK VOIJAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai kinerja KPU dan Bawaslu harus dievaluasi, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia. Menurutnya, adanya PSU di 24 daerah menunjukkan kerja KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak profesional. “Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa, 25 Februari. Legislator PKB dari Dapil Jatim IV ini mengatakan, jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Khozin pun menyinggung soal lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat, seperti di Pilkada Tasikmalaya.  “Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” kata Khozin.Dia juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan penyelenggaraan pilkada. Dia menyebutkan putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. “Pengawasan Bawaslu atas penyelengaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegas Khozin. Karena itu, Khozin mengusulkan agar Komisi II DPR segera memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. “Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” tandas Khozin. MK membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari. Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan digelar PSU, 1 perkara dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, dan 1 perkara diperintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.