BEI Siapkan Proses Terkait Delisting Sritex

Wait 5 sec.

Sritex (antara)JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2024.Hingga saat ini, saham perusahaan tersebut masih dalam status suspensi atau dihentikan perdagangannya. Lantas, apakah Sritex akan didepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan terkait rencana delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari bursa."Ya kita tunggu dulu dong temen-temen, terkait dengan hal tersebut (delisting) kita tunggu dulu temen-temen, kita proses, sudah kita siapkan, kita tunggu perkembangan teman-teman," ujar Nyoman kepada awak media, Jumat, 28 Februari.Nyoman menyampaikan BEI telah melakukan proses yang sama seperti perusahaan lainnya ketika ada isu tertentu seperti melakukan pertemuan, site visit hingga melakukan konfirmasi dengan manajemen Sritex, setelah itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam."Kita sudah ketemu sebelumnya. Kita proses seperti umumnya sama seperti perusahaan lainnya, kita kalo ada isu tertentu tentu yang kita lakukan dulu adalah konfirmasi, kepada manajemen setalah itu kita incury informasi tersebut lewat keterbukaan informasi," ucapnya.Nyoman menambahkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak ketiga yang dapat meyakinkan keputusan yang diambil agar sesuai dengan prosedur pasar modal."Kita ambil langkah tindakan, tentunya kita juga bekerjasama sama para pihak atau pihak ketiga yang meyakinkan dan memproses seperti profesi proses penunjang pasar modal untuk meyakinkan keputusan kita dapat kita lakukan secara proper," tegasnya.Nyoman juga menegaskan bahwa seluruh perseroan yang terdaftar di BEI harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk terkait kewajiban perusahaan yang terkena delisting untuk melakukan buyback saham."Termasuk pelaksanaan buyback karena impact dari apapun yang terjadi nanti itu kami lakukan sesuai ketentuan yang ada termasuk dalam hal nanti dilakukan proses delisting, itu kewajiban buyback tentang melekat pada perusahaan manapun yang delisting dari bursa," tuturnya.Namun, Nyoman mengingatkan bahwa keputusan terkait delisting masih memerlukan waktu untuk diproses lebih lanjut."Makanya kita tunggu dulu," ucapnya.