Peserta FGD penguatan pengawasan larangan iklan rokok di Kantor Dinkes Kota Bogor Jawa Barat, Kamis, 27 Februari 2025.( ANTARA/M Fikri Setiawan)JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor terus memperketat larangan iklan rokok di tempat umum guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan produk tembakau.Larangan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mencakup larangan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai tempat umum seperti retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan.Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan di kantornya, Kamis, untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan ini.Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr Sri Nowo Retno, menegaskan bahwa penerapan Perda KTR dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan, serta NGO No Tobacco Community.Pada awal tahun 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak KTR telah melaksanakan inspeksi ke 126 lokasi retail modern dan minimarket guna mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan tersebut. Hasil sidak menunjukkan bahwa hanya 23,81 persen retail modern yang sudah menerapkan Perda KTR, sementara 76,19 persen lainnya masih belum mematuhi aturan.FGD yang digelar ini merupakan kerja sama antara Dinkes Kota Bogor dan NGO No Tobacco Community, dengan tujuan memperkuat penerapan Perda KTR di sembilan kawasan yang telah ditetapkan."Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan serta mengingatkan kembali kepada pelaku usaha untuk mematuhi larangan display atau memajang produk rokok, termasuk rokok elektronik, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok," jelas dr Retno.Selain itu, FGD ini juga berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok dan pentingnya kepatuhan terhadap Perda KTR. Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong pemahaman yang lebih baik, memperkuat komitmen, serta meningkatkan kerja sama antara pelaku usaha retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dalam mengoptimalkan penerapan Perda KTR.Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka perokok di Kota Bogor serta mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula.