Kubu Hasto Yakin Tak Salah, KPK: Penyidik Kerja Tak Sembarang, Punya Bukti

Wait 5 sec.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai pemeriksaan pekan lalu (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti untuk menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Penyidik sebagai aparat penegak hukum tak bisa bekerja sembarangan.“Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk menetapkan HK sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Jumat, 28 Februari.Tessa menyebut bukti itu pastinya akan disampaikan dalam persidangan ketika berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kubu Hasto juga bisa mengujinya.Sehingga, Hasto dan pengacaranya diminta mengikuti proses hukum sesuai pernyataan di berbagai kesempatan. “Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut dibuka nanti,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.“Pada saat itu nanti baru, HK bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak, cukup atau tidak cukup. Itu merupakan arena yang tepat,” sambung dia.Adapun Hasto mengklaim dirinya tak bersalah terkait kasus suap untuk memuluskan jalan eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota parlemen. Ia juga tak merintangi penyidikan dengan membantu pelarian buronan komisi antirasuah tersebut.“Dari fakta-fakta persidangan terhadap kasus yang sudah inkrah, tidak ada bukti-bukti terkait dengan suap maupun obstruction of justice,” kata Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari.Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.Kekinian, Hasto sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari lalu dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.Sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Tapi, penyidik sudah memeriksanya pada 3 Februari lalu.