Hotman Paris Sakit, Razman Nasution: Hilangkan Dendam dan Murkamu

Wait 5 sec.

Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanRazman Arif Nasution atau Razman Nasution menyampaikan pesan kepada Hotman Paris Hutapea yang sedang sakit. Karena kondisinya, Hotman sempat dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Dari hasil pemeriksaan dokter, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dirinya mengalami infeksi yang muncul karena adanya nanah di hati (liver)."Rekan kami Hotman, dengerin dirimu. Rasakan penyakitmu, hilangkan dendam dan murkamu, karena itu akan menambah penyakit bagi kamu," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2). Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparanRazman Nasution Minta Hotman Paris Hutapea Siapkan Diri untuk SidangRazman Nasution minta Hotman Paris Hutepea menyiapkan diri untuk mengikuti sidang perkara dugaan pencemaran nama baik. Razman berstatus terdakwa perkara itu, sedangkan Hotman sebagai saksi. Hotman seharusnya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara tersebut pada Kamis (27/2). Namun, Hotman tidak bisa hadir karena sakit. "Anda tidak akan sembuh kalau Anda masih berpikir tentang sakitmu, berbicara tentang Razman, Firdaus (Firdaus Oiwobo). Pikirkan amalmu, perbuatanmu. Dan siapkan dirimu untuk kita sidang lagi," tutur Razman. Melihat penanganan medis yang dijalani, Razman menduga ada penyakit serius yang diidap Hotman. Apalagi, melihat Hotman dirujuk ke rumah sakit di Singapura."Kalau sudah berobat di rumah sakit Indonesia di Jakarta, lalu kemudian dirujuk ke Singapura, artinya ada hal yang serius. Yang di-posting mungkin liver, di luar itu mungkin ada yang lain. Coba anda dengerin suara dia, sesak. Dengerin, jam 3 subuh," ungkap Razman.Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparanRazman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.