Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). (ANTARA)BANDA ACEH - Dua pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis menjalani hukuman cambuk di muka umum, Kamis 27 Februari. Eksekusi cambuk dilaksanakan di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.Dikutip ANTARA, dua pria itu yakni Apis Irawan (24), dan Delmaza Ahmad (18) dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh atas pelanggaran Jarimah Liwath atau hubungan sesama jenis, yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.Apis Irawan menjalani hukuman pertama, didera 82 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk. Setiap sepuluh pukulan, proses dihentikan untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa minum air dan diperiksa oleh petugas medis.Selama proses eksekusi, Apis tampak meringis kesakitan. Setelah menjalani hukuman, ia sempat tersungkur dan dipapah petugas polisi syariah menuju tempat istirahat.Delmaza Ahmad yang juga menjalani hukuman, divonis 77 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk. Sama seperti Apis, Delmaza sempat meringis selama eksekusi berlangsung. Setiap sepuluh cambukan, Delmaza diberi air minum dan diperiksa oleh petugas medis. Setelah seluruh hukuman selesai, ia sempat sujud sebelum dibawa keluar oleh petugas ke ruang istirahat.Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan, menjelaskan setelah menjalani hukuman cambuk, kedua terdakwa akan dikembalikan ke keluarga masing-masing. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah tindakan yang melanggar syariat Islam.Sebelumnya, pasangan pria pecinta sesama jenis ini ditangkap warga di kamar kos milik Apis di Kecamatan Syiah Kuala pada November 2024.Selain pasangan tersebut, dua pria lainnya juga menjalani hukuman cambuk. Banta Kemari dan Nasrul diputus bersalah melanggar Jarimah Maisir atau perjudian. Banta menerima delapan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali cambuk, sementara Nasrul dicambuk 34 kali setelah dikurangi satu kali cambuk.